19.7.09

Re: [media-aceh] Apakah ada yg tahu tentang ini?



Apa itu mas, kok nggak bisa diklik?
 
 
Please add my Facebook:
Radityo Indonesia
Mediacare Indonesia
----- Original Message -----
From: mahar!
Sent: Saturday, July 18, 2009 4:44 PM
Subject: [media-aceh] Apakah ada yg tahu tentang ini?

 

dear all,
apakah ada yang tahu tentang link ini?
http://jakartacity.olx.co.id/item_page.php?Id=37320477&g=6

thx








<
<
<
<



__._,_.___


Blog:
http://aceh-media.blogspot.com




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

18.7.09

[media-aceh] Apakah ada yg tahu tentang ini?



dear all,
apakah ada yang tahu tentang link ini?
http://jakartacity.olx.co.id/item_page.php?Id=37320477&g=6

thx








<
<
<
<


__._,_.___


Blog:
http://aceh-media.blogspot.com




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

[media-aceh] Join yusrizal on Allvoices!



yusrizal has invited you to join Allvoices!

To join, simply click the following link: http://www.allvoices.com/signup/ZZ3gYoW5UaV6uW87tk3bkuiiflk=



-----------------
I've become a citizen journalist on Allvoices.com, the fastest growing grassroots news network. Sign up, become my fan and join me in changing the face of online news!
-----------------


Why Join Allvoices?
Allvoices is an outlet for anyone to contribute news, videos, or photos from anywhere in the world, via computer or mobile device. Tell your story, build a fan base, and earn cash rewards!

Thanks,
The Allvoices Team

___
This message was intended for media-aceh@yahoogroups.com.
If you don't want to receive any further e-mails from Allvoices, click on this link http://www.allvoices.com/unsubscribe/ZZ3gYoW5UaV6uW87tk3bkuiiflk=
Allvoices' offices are located at 1 Sansome St., San Francisco, CA 94104.

__._,_.___


Blog:
http://aceh-media.blogspot.com




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

15.7.09

[media-aceh] Re: [pantau-komunitas] Kontras Aceh soal Dana Hibah APBD untuk Instansi Vertikal di Aceh

Please add my Facebook:
Radityo Indonesia
Mediacare Indonesia
----- Original Message -----
From: "Andreas Harsono" <andreasharsono@gmail.com>
To: <pantau-komunitas@yahoogroups.com>; <pantau-kontributor@yahoogroups.com>
Sent: Monday, July 06, 2009 7:13 AM
Subject: [pantau-komunitas] Kontras Aceh soal Dana Hibah APBD untuk Instansi
Vertikal di Aceh


From: KontraS Aceh [mailto:kontrasaceh_federasi@yahoo.com]
Sent: 02 July 2009 08:38
To: koalisi milis
Subject: Re: Surat Terbuka u/ Mendagri ttg Dana Hibah APBD untuk
Instansi Vertikal di Aceh


Nomor : Istimewa

Lamp : Data Dana Hibah Untuk Intansi Verikal.

Hal : SURAT TERBUKA

Kepada Yth.

Bapak Menteri Dalam Negeri RI

Di

Tempat.

Assalamualakum Wr. Wb.

Dengan Hormat.

Permendagri dan Anggaran Daerah

Hasil temuan KontraS Aceh, GeRAK dan LBH Banda Aceh menunjukkan bahwa
Permendagri No. 32 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009, Bab II tentang
pokok-pokok penyusunan APBD berpeluang menggerogoti APBD. Hal ini
diakibatkan karena Permendagri ini mengatur tentang Belanja Hibah
yang diperuntukkan kepada instansi vertikal. Permendagri ini sudah
diperbaharui dengan Permendagri yang baru Tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.

Sepanjang tahun 2008 ditemukan paling sedikit Rp. 21.755.953.100,-
(Kabupaten Aceh Utara) dana APBK yang diperuntukkan untuk belanja
hibah kepada instansi vertikal. Dalam investigasi yang dilakukan
KontraS Aceh, GeRAK dan LBH Banda Aceh, ditemukan fakta bahwa dalam
anggaran tahun 2009 dana belanja hibah untuk instansi vertikal masih
banyak ditemukan. Investigasi ini dilakukan di 9 kabupaten/kota yang
meliputi : Kab. Sabang, Kota Banda Aceh, Kab. Aceh Besar, Kab. Pidie,
Kab. Pidie Jaya, Kota Lhokseumawe, Kab. Aceh Utara, Kab. Bener Meriah
dan Kab. Aceh Barat, dengan total temuan sebanyak Rp. 25,523,183,091.
(lihat lampiran hasil temuan)

Instansi yang ditemukan menerima aliran dana hibah ini adalah TNI,
Polri, Intelijen, Kejaksaan dan Pengadilan, Lembaga/Badan/Organisasi
Lainnya. Ada beberapa hal serius dengan aturan hibah yang tidak ketat
dalam Permendagri ini.

Permendagri ini tidak mengatur secara jelas mengenai mekanisme dan
persyaratan pemberian hibah kepada instansi vertikal, persoalan ini
menimbulkan ketidakjelasan di level kabupaten/kota. Di beberapa
kabupaten/kota, terutama Sabang, aliran dana hibah ini masuk ke dalam
APBK dalam jumlah yang cukup besar.
Peluang hibah yang diberikan kepada instansi vertikal, membuat
instansi vertikal mendapatkan legitimasi untuk mendapatkan alokasi
dana di APBA/APBK. Kebingungan di level pemerintah kabupaten/kota,
kemudian menyebabkan beberapa dana non hibah ikut dialokasikan untuk
instansi vertikal. Contohnya, di Aceh Utara ditemukan belanja
pengadaan mobil dinas Danrem Lilawangsa Aceh Utara sebesar Rp.
450.000.000,-.
Permendagri ini menimbulkan -tidak tertib- administrasi keuangan
daerah maupun nasional, ketidak jelasan aturan berpeluang menimbulkan
adanya duplikasi anggaran, karena instansi vertikal sudah dianggarkan
melalui APBN. Selain itu, prioritas alokasi anggaran untuk keperluan
daerah menjadi terganggu. Dana yang harusnya dialokasikan untuk
prioritas kebutuhan publik (pendidikan, kesehatan dll) di daerah
menjadi tersedot untuk membiayai instansi vertikal.

Permendagri ini jelas tidak sinkron dan bertentangan dengan aturan
yang lebih tinggi, dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU No.
34 Tahun 2004 tentang TNI jelas mengatur bahwa pembiayaan instansi TNI
dan Polri hanya berasal dari APBN.

Dalam konteks penegakan hukum, aliran dana ke Kejaksaan dan Pengadilan
akan mengendorkan penegakan hukum yang adil dan independen. Dalam
konteks reformasi keamanan, peluang hibah kepada dua instansi yakni
TNI dan Polri, semakin menunjukkan pentingnya reformasi sistem komando
teritori TNI dan juga kultur dan paradigma pertahanan negara. Daerah
seperti Sabang, harus mengeluarkan dana yang cukup besar untuk
beberapa satuan organisasi teritori TNI. Padahal pembiayaan pertahanan
Sabang sebagai pulau terluar, dianggarkan melalui APBN, sesuai hukum
yang berlaku.

Ditemukannya dana yang mengalir kepada Komunitas Intelijen daerah
(KOMINDA) membuktikan kekhawatiran komponen masyarakat sipil ketika
Peraturan Menteri dalam Negeri No.11 Tahun 2006 Tentang Komunitas
Intelijen Daerah disahkan Lebih lanjut, penggunaan anggaran daerah
(APBD) untuk mendanai Kominda sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 12
Permendagri 11/2006, tidak hanya akan menjadi beban baru bagi anggaran
daerah yang sifatnya terbatas, tetapi juga telah menyalahi prinsip
penggelolaan anggaran pertahanan dan keamanan yang bersifat terpusat
melalui APBN.

Ironi Anggaran Pertahanan

Politik anggaran pertahanan bukanlah politik angka-angka. Politik itu
membutuhkan rasionalitas, kesungguhan dan kejujuran berpikir dalam
rancang bangun kekuatan pertahanan. Di sini, sikap reaktif dan
parsialitas berpikir dalam pembahasan anggaran pertahanan penting
dihindari.

Kami menilai, sulitnya pengalokasian anggaran untuk sektor pertahanan
bukan hanya disebabkan terbatasnya anggaran tetapi juga karena
dialokasi dan inefesiensi anggaran sektor pertahanan. Alhasil,
pengalokasian anggaran pertahanan belum memiliki korelasi yang
maksimal dalam meningkatkan kekuatan pertahanan

Faktanya, kendati realitas geografis Indonesia sebagai negara maritim,
akan tetapi strategi dan sistem pertahanan masih bertumpu pada
kekuatan darat dengan mempertahankan struktur komando teritorial.
Bahkan, pemerintah berencana membentuk komponen cadangan pertahanan
negara yang konsekuensinya akan membebani anggaran pertahanan. Dalam
konteks itu, belum tuntasnya perumusan tata ulang sistem dan strategi
pertahanan; belum tertatanya perencanaan pertahanan yang berjenjang
dan penentuan skala prioritas yang tidak terukur menjadi permasalahan
dasar yang mempengaruhi kompleksitas pengalokasian anggaran sektor
pertahanan.

Lebih dari itu, kebutuhan untuk menaikkan ataupun menurunkan anggaran
pertahanan harusnya diikuti dengan transparansi dan akuntabilitas di
sektor pertahanan. Sebab, persoalan transparansi dan akuntabilitas di
sektor pertahanan adalah masalah yang terus terpelihara hingga kini.
Bahkan, persoalan itu seringkali berimplikasi pada terjadinya
penyalahgunaan dana untuk kesejahteraan prajurit, yang mengakibatkan
terjadinya korupsi dan konflik internal. Tidak hanya itu,
fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPR dan BPK juga belum
menunjukkan kinerja yang maksimal dalam pengawasan sektor pertahanan.

Selain itu, kami menegaskan, bahwa penggunaan anggaran untuk sektor
pertahanan diluar anggaran negara (APBN) adalah tindakan yang
bertentangan dengan UU TNI dan UU Pertahanan Negara. Dalam hal ini
penggunaan anggaran daerah di Aceh sebesar Rp. 8.527.694291 untuk TNI
dan Polri dalam APBK 2009 di Sembilan kabupaten/kota merupakan sebuah
kesalahan.

Permendagri No. 32 Tahun 2008 yang menjadi dasar pemerintahan di Aceh
(kabupaten/kota) dalam memberikan alokasi anggaran untuk TNI dan Polri
jelas-jelas bertentangan dengan UU Pertahanan, UU Polri dan UU TNI.
Untuk mengkokresi kesalahan itu, presiden dan parlemen penting untuk
mengevaluasi ulang dan mendesak menteri dalam negeri mencabut
kebijakan tersebut.

Persoalan ini sesungguhnya menunjukkan sebuah ironi, disatu sisi
keluhan akan keterbatasan anggaran negara untuk sektor pertahanan
sedang diperdebatkan, disisi lain terdapat anggaran-anggaran diluar
APBN dialokasikan untuk sektor pertahanan.

Atas dasar itu semua, menaikkan anggaran pertahanan tanpa dibarengi
upaya perbaikan di wilayah-wilayah itu, sama saja dengan memberikan
cek kosong. Dengan demikian adalah penting bagi otoritas politik untuk
kembali berpikir secara rasional dalam mengalokasikan anggaran untuk
sektor pertahanan. Namun demikian kami sependapat bahwa peningkatan
kesejahteraan prajurit merupakan prioritas utama yang penting untuk
dipikirkan.

Dari berbagai temuan diatas maka KontraS Aceh, Imparsial, GeRAK dan
LBH Banda Aceh menyatakan:

Permendagri No. 32 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 yang berkaitan
dengan aturan hibah kepada instansi vertikal telah terbukti
menggerogoti APBK di Aceh, selain itu Permendagri ini bertentangan
dengan Undang-undang yang mengatur bahwa pembiayaan instansi vertikal
adalah dari APBN.

Mendesak kepada Presiden angar melakukan revisi ulang kebijakan
pertahanan, termasuk meminta Menteri Dalam Negeri untuk mancabut pasal
hibah untuk instansi vertikal dalam Permendagri No. 32 Tahun 2008
Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2009, serta aturan terkait lainnya.

Menghimbau pemerintah daerah dan DPRA/DPRK di Aceh dan Kabupaten
laiinya untuk fokus pada prioritas alokasi anggaran untuk kebutuhan
daerah. Dan tidak lagi memberikan alokasi hibah kepada instansi
vertikal tanpa aturan yang jelas.

Demikianlah surat ini kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Banda Aceh, 30 Juni 2009

KontraS Aceh
GeRAK Aceh

Hendra Fadli
Askhalani
Koordinator
Pjs. Koordinator

LBH Banda Aceh

Mustiqal Syahputra

Kadiv. Ekonomi, Sosial dan Budaya

Tembusan :

Presiden Republik Indonesia
Ketua Dewan Perwakila Rakyat Republik Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Menteri Pertahanan RI
Menteri Keuangan.
Panglima TNI
Kapolri
Gubernur Aceh

Perdamaian Berkeadilan untuk Aceh!

KontraS Aceh
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Aceh
The Aceh Commission for Disappearances and Victims of Violence
Jl. Mujur No. 98 A, Lingkungan Raja Jalil, Gampong Lamlagang
Banda Aceh 23239 Indonesia Telp./Fax. +62-651-40625
Email: kontrasaceh_federasi@yahoo.com Website: www.kontras.org/aceh


------------------------------------

Yayasan Pantau bertujuan meningkatkan mutu jurnalisme berbahasa Melayu lewat
pelatihan media dan penerbitan buku. Yahoo! Groups Links

------------------------------------

Blog:
http://aceh-media.blogspot.comYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-aceh/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-aceh/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:media-aceh-digest@yahoogroups.com
mailto:media-aceh-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
media-aceh-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/